Selasa, 10 November 2015

Kesamaan Derajat

Kesamaan derajat itu merupakan sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status. Kesamaan derajat terkadang dapat membuat seseorang merasa menjadi lebih berwibawa, dan biasanya orang yang mempunyai sifat seperti itu rasanya dia ingin selalu disegankan di sekitar atau di lingkungan tempat tinggalnya. Sifat yang seperti ini sangat tidak baik. Dalam hidup bertetangga kita jangan sampai mempunya sifat yang seperti itu, karna itu akan membuat hubungan antar tetengga menjadi tidak harmonis dan itu rasanya sangat tidak enak dan nyaman. Dalam hidup bertetangga kita harus selalu tanamkan prinsip bahwa apa yang kita inginkan harus sesuai dengan apa yang kita rasakan.

               Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

               Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.

               Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

               Dalam UUD 1945 adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31. 

Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
  • Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
  • Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
Pokok kedua:
  • Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
  • Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
  • Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).

Persamaan Derajat di Dunia

               Hak, Persamaan Hak dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
  • Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
  • Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
  • Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).

SUMBER : http://bassmotion.tumblr.com/post/39846424551/kesamaan-derajat-warga-negara

Stratifikasi Sosial

Stratifikasi sosial adalah perbedaan individu atau kelompok dalam masyarakat yang menempatkan seseorang pada kelas-kelas sosial sosial yang berbeda-beda secara hierarki dan memberikan hak serta kewajiban yang berbeda-beda pula antara individu pada suatu lapisan sosial lainnya. Stratifikasi sosial muncul karena adanya sesuatu yang dianggap berharga dalam masyarakat. Menurut Pitirim Sorokin, sistem stratifikasi adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas secara bertingkat, yang diwujudkan dalam kelas tinggi, kelas sedang dan kelas rendah. Sedangkan menurut Soerjono Soekanto, stratifikasi sosial adalah pembedaan posisi seseorang atau kelompok dalam kedudukan berbeda-beda secara vertikal. Biasanya stratifikasi didasarkan pada kedudukan yang diperoleh melalui serangkain usaha perjuangan.
   Stratifikasi sosial yang diperoleh secara alami yaitu:
1. Stratifikasi sosial berdasakan usia
2. Stratifikasi sosial karena senioritas
3. Stratifikasi sosial berdasarkan jenis kelamin
4. Stratifikasi sosial berdasarkan sistem kekerabatan
5. Stratifikasi sosial berdasarkan keanggotaan dalam kelompok tertentu
    Stratifikasi sosial berdasarkan status yang diperoleh melalui usaha-usaha tertentu yaitu:
1. Stratifikasi dalam bidang pendidikan
2. Stratifikasi dalam bidang pekerjaan
3. Stratifikasi dalam bidang ekonomi (klas sosial)
    Faktor-faktor yang mempengaruhi stratifikasi sosial:
1. Kekayaan (materi)
2. Kekuasaan (power)
3. Kehormatan/kebangsawanan
4. Tingkat pendidikan (pengetahuan)
    Berdasarkan sifatnya, stratifikasi sosial di masyarakat ada dua:
1. Stratifikasi terbuka
Yaitu sistem stratifikasi yang memberikan kesempatan kepada seseornag untuk berusaha dengan kemampuannya sendiri masuk ke kelas tertentu. Sistem ini terjadi karena:
– Perbedaan ras dan sistem nilai
– Pembagian tugas (spesialisasi)
– Kelangkaan hak dan kewajiban
2. Stratifikasi tertutup
Yaitu adanya pembatasan terhadap kemungkinan pindahnya kedudukan seseorang dari suatu lapisan sosial ke lapisan sosial yang lain.
3. Stratifikasi sosial campuran
   Bentuk – bentuk stratifikasi yang ada di masyarakat antara lain:
1. Sistem Kasta
Sistem kasta mempunyai ciri-ciri : keanggotaan berdasar keturunan, keunggulan yang diwariskan berlaku seumur hidup, perkawinan endogami, hubungan dengan kelompok sosial lain terbatas, penyesuaian diri ketat pada norma-norma kasta, diikat oleh kedudukan yang sudah ditetapkan secara tradisional, prestise kasta dijaga, kasta yang lebih rendah dikendalikan oleh kasta yang lebih tinggi.
2. Sistem Kelas Sosial, yaitu berdasarkan pada status yang diusahakan
3. Sistem Feodal, yaitu berdasarkan kepemilikan tanah, raja, bangsawan, ksatria dan petani.
Berdasarkan kepemilikan tanah, masyarakat dapat dikategorikan menjadi empat golongan yaitu:
a. Pemilik atau tuan tanah atau bangsawan
b. Pemilik dan penggarap
c. Penyakap (penggarap tanah bagi hasil datau sewa)
d. Buruh tani
4. Sistem Apartheid, yaitu berdasarkan warna kulit
Fungsi stratifikasi sosial adalah sebagai berikut:
1. Distribusi hak-hak istimewa yang obyektif, seperti menentukan penghasilan, tingkat kekayaan, wewenang pada jabatan
2. Sistem pertanggaan (tingkatan) pada strata yang diciptakan masyarakat menyangkut prestise dan penghargaan, misalnya pada seseorang yang menerima anugerah penghargaan/gelar/kebangsawanan
3. Kriteria sistem pertentangan, yaitu apakah didapat melalui kualitas pribadi, keanggotaan kelompok, kerabat tertentu, kepemilikan, wewenang atau kekuasaan
4. Penentu lambang-lambang (simbol status) atau kedudukan, seperti tingkah laku, cara berpakaian dan bentuk rumah
5. Tingkat mudah tidaknya bertukar kedudukan
6. Alat solidaritas diantara individu-individu atau kelompok yang menduduki sistem sosial yang sama dalam masyarakat
Pelapisan sosial dalam masyarakat terjadi pada bidang:
1. Ekonomi , yaitu menjadi kelas atas, menengah dan bawah
2. Status sosial, yaitu berkaitan dengan kedudukannya di masyarakat
3. Politik, yaitu berdasarkan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki seseorang
Menurut Mac Iver tiga pola umum sistem pelapisan kekuasaan yaitu:
1. Tipe Kasta
Adalah sistem pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas dan kaku dimana hampir tidak terjadi mobilitas vertikal antar lapisan. Pelapisan sosial terdiri dari (dari puncak) penguasa tertinggi yaitu bangsawan, tentara dan pendeta. Lapisan kedua adalah para tukang, nelayan, petani dan buruh dan lapiran ketiga diisi oleh para budak
2. Tipe Oligarkis
Adalah sistem pelapisan kekuasaan yang masih mempunyai garis pemisah yang tegas, tetapi dasar pembedaan kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat, terutama kesempatan untuk memperoleh kekuasaan-kekuasaan tertentu. Lapisan atas terdiri dari raja, pegawai tinggi, pengusaha, pengacara. Lapisan kedua terdiri dari tukang, petani dan pedagang. Lapisan ketiga terdiri dari buruh tani dan budak
3. Tipe Demokratis
Adalah tipe kekuasaan yang menunjukkan kenyataan akan aanya garis pemisah antara laipsan yang bersifat fleksibel. Kedudukan seseorang ditentukan oleh kemampuan dan kadang faktor keberuntungan. Lapisan atas terdiri dari pemimpin parpol, pimpinan organisasi besar, orang-orang kaya. Lapisan menengah terdiri dari pejabat administrasi, kelas atas dasar keahlian, petani dan pedagang. Lapisan terakhir terdiri dari pekerja-pekerja dan petani rendahan
Pada masyarakat pedesaan (Jawa) maka sistem pelapisan sosialnya adalah:
1. Lapisan pertama adalah golongan priyayi, yaitu pegawai pemerintahan di desa atau pimpinan formal di desa
2. Golongan kuli kenceng, yaitu pemilik sawah yang juga sebagai pedagang perantara
3. Golongan kuli gundul, yaitu penggarap sawah dengan sistem sewa
4. Kuli karang kopek, yaitu buruh tani yang hanya mempunyai rumah dan pekarangan saja tetapi tidak punya tanah pertanian sendir
5. Indung tlosor yaitu kelas buruh tani, tidak punya rumah dan tanah pekarangan
Pelapisan sosial pada masa kolonial adalah sebagai berikut:
1. Golongan Eropa (orang Belanda, Portugis, Perancis)
2. Golongan Timur Asing (orang Cina, Arab, India)
3. Golongan bumiputera

SUMBER :https://edoernovan.wordpress.com/bahan-ajar/sosiologi/stratifikasi-sosial/