Kesamaan
derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai
anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat
maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting
ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang
memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan
hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan
bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya
kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya Universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu
dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin,
karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah
mencantumkan dalam pasal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
27(2) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu.
Dalam UUD 1945 adanya
persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal – pasalnya secara
jelas. Kalau kita lihat ada 4 pasal yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang hak-hak asasi itu yakni pasal 27, 28, 29 dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagi berikut :
Pokok pertama:
- Pasal 27 ayat 1 menyatakan (segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya)
- Pasal 27 ayat 2 menyatakan (hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan)
- Pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh undang-undang)
Pokok ketiga:
- Pasal 29 ayat 2 (Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu)
Pokok keempat:
- Pasal 31 (Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang).
Persamaan Derajat di Dunia
Hak, Persamaan Hak
dicantumkan dalam peryataan sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia atau
University Declaration Of Human Right (1948), dalam pasal - pasalnya:
- Pasal 1 (Sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi dan hendaknyabergaul satu sama lain dalam persaudaraan)
- Pasal 2 ayat 1 (Setiap orang berhak atas semua hak – hak dan kebebasan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini dengan tak ada kecuali apa pun, seperti misalnya bangsa, warna, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, milik, kelahiran, ataupun kedudukan)
- Pasal 7 (Sekalian orang adalah sama terhadap undang – undang dan berhak atas perlindungan hokum yang sama dengan tak ada perbedaan. Sekalian orang berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang ditunjukan kepada perbedaan semacam ini).
SUMBER : http://bassmotion.tumblr.com/post/39846424551/kesamaan-derajat-warga-negara